LINGKUNGAN – LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen pembimbing : Drs. Syamsudin Hs, M.Pd
Disusun oleh :
Kurnia Setia Ningrum
Lina Perastuti
Lusi Novianti
Dwi Nuryani
Surtini
Wakirah
Yuni Iswanti
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2008/2009
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahNya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah memberi petunjuk bagi kita semua sehingga bisa terselamatkan dari lembah kesesatan.
Pada kesempatan kali ini alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pengntar Ilmu Pendidikanmengenai lingkungan – lingkungan pendidikan. Tentunya dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritik dalam rangka penyempurnaan tugas makalah ini.
Penyusunan makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa adanya bantuan dan dorongan dari pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada :
1. Drs. Samsudin, MSI selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Pemikiran Pendidikan Islam.
2. Orang tua kami yang selalu memberi dorongan kepada kami.
3. Teman-teman semua atas kerjasamanya yang baik
Akhirnya, hanya kepada Allah SWT kami memohon petunjuk dan berdo’a, semoga makalah ini menjadi amal baik yang bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wonosari, Februari 2009
penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………
A. Pengertian Lingkungan Pendidikan…………………………………….
B. Macam – Macam Lingkungan Pendidikan……………………………..
C. Hubungan Lingkungan Dengan Pendidikan……………………………
D. Pengaruh Lingkungan Terhadap Pendidikan…………………………...
BAB III PENUTUP………………………………………………………………….
A. Kesimpulan……….................................................................................
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..
i
ii
iii
1
2
2
2
7
9
10
10
11
BAB 11
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Pendidikan
Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika), yang dimaksud dengan lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan, perkembangan atau life processes. Meskipun lingkungan tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik, namun merupakan faktor yang sangat menentukan yaitu pengaruhnya yang sangat besar terhadap anak didik, sebab bagaimanapun anak tinggal dalam satu lingkungan yang disadari atau tidak pasti akan mempengaruhi anak. Pada dasarnya lingkungan mencakup lingkungan fisik, lingkungan budaya, dan lingkungan sosial. Lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan(pakaian, keadaan rumah, alat permainan, buku-buku, alat peraga, dll) dinamakan lingkungan pendidikan. Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya, utamanaya berbagai sumber daya pendidikan yang tersedia, agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang optimal.
B. Macam – Macam Lingkungan Pendidikan
Menurut Ki Hajar Dewantara lingkungan pendidikan meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat, yang disebut tripusat pendidikan. Antara lain :
1. Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua, bersifat informal, yang pertama dan utama dialamai oleh anak serta lembaga pendidikan yang bersifat kodrati orang tua bertanggung jawab memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Pendidikan keluarga berfungsi sebagai pengalaman pertama masa kanak-kanak, menjamin kehidupan emosional anak, menanamkan dasar pendidikan moral, memberikan dasar pendidikan sosial, Meletakkan dasar-dasar pendidikan agama bagi anak-anak. Keshalihan kedua orang tua memberi pengaruh kepada pendidikan anak-anaknya, Allah berfirman :
• •
Artinya : Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah Aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya". (Qs. al-Kahfi/18:82).
2. Sekolah
Tidak semua tugas mendidik dapat dilaksanakan oleh orang tua dalam keluarga, terutama dalam hal ilmu pengetahuan dan berbagai macam keterampilan. Oleh karena itu dikirimkan anak ke sekolah. Sekolah bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak selama mereka diserahkan kepadanya. Karena itu sebagai sumbangan sekolah sebagai lembaga terhadap pendidikan, diantaranya sekolah membantu orang tua mengerjakan kebiasaan-kebiasaan yang baik serta menanamkan budi pekerti yang baik, sekolah memberikan pendidikan untuk kehidupan di dalam masyarakat yang sukar atau tidak dapat diberikan di rumah, sekolah melatih anak-anak memperoleh kecakapan-kecakapan seperti membaca, menulis, berhitung, menggambar serta ilmu-ilmu lain sifatnya mengembangkan kecerdasan dan pengetahuan.Di sekolah diberikan pelajaran etika, keagamaan, estetika, membenarkan benar atau salah, dan sebagainya.
3. Masyarakat
Dalam konteks pendidikan, masyarakat merupakan lingkungan lingkungan keluarga dan sekolah. Pendidikan yang dialami dalam masyarakat ini, telah mulai ketika anak-anak untuk beberapa waktu setelah lepas dari asuhan keluarga dan berada di luar dari pendidikan sekolah. Dengan demikian, berarti pengaruh pendidikan tersebut tampaknya lebih luas. Corak dan ragam pendidikan yang dialami seseorang dalam masyarakat banyak sekali, ini meliputi segala bidang, baik pembentukan kebiasaan-kebiasaan, pembentukan pengertian-pengertian (pengetahuan), sikap dan minat, maupun pembentukan kesusilaan dan keagamaan.
Adapun jenis lingkungan lainya yang mempengaruhi pendidikan di antaranya adalah sebaagai berikut :
1. Media Elektronik dan Cetak.
Tidak jarang anak-anak akan tumbuh sebagai mana yang ia peroleh dari kedua media ini. Kedua media ini sangat berpengaruh terhadap pendidikan, tingkah laku dan kepribadian anak. Media ini ada berbagai macam antara lain :
a. Radio dan Televisi
Sarana-sarana informasi, baik melalui beragam radio dan televisi memiliki pengaruh yang sangat berbahaya dalam merusak pendidikan anak. Dari sisi lain, radio dan televisi sebagai sumber berita, wahana penebar wacana baru, menimba ilmu pengetahuan dan menanamkan pola pikir pada anak. Namun kedua media itu juga menjadi sarana efektif dan senjata pemusnah massal para musuh Islam untuk menghancurkan nilai-nilai dasar Islam dan kepribadian islami pada generasi muda, karena para musuh selalu membuat rencana dan strategi untuk menghancurkan para pemuda Islam, baik secara sembunyi maupun terang-terangan. Dalam buku Protokolat, para pemuka Yahudi menyatakan, bila orang Yahudi hendak memiliki negara Yahudi Raya, maka mereka harus mampu merusak generasi muda. Oleh karena itu, mereka sangat bersungguh-sungguh dalam menjerat generasi muda, terutama anak-anak. Mereka berhasil menebarkan racun kepada generasi muda dan anak-anak melalui tayangan film-film horor atau mistik yang mengandung unsur kekufuran dan kesyirikan. Tujuannya, ialah untuk menanamkan keyakinan dan pemikiran yang rusak pada para pemuda dan anak-anak. Misalnya, seperti film-film yang berjudul atau bertema Manusia Raksasa, Satria Baja Hitam, Xena, Spiderman, atau film dunia hewan, seperti Ninja Hatori dan Pokemon, atau film peperangan antara makhluk luar angkasa dengan penduduk bumi, atau manusia planet yang menampilkan orang-orang telanjang yang tidak menutup aurat dan mengajak anak-anak untuk hidup penuh romantis atau berduaan antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram, atau melegalisasi perbuatan zina sehingga mereka melakukan zina dengan mudah, gampang dan bukan suatu aib, serta tidak perlu dihukum; bahkan dalam pandangan mereka orang yang mampu merebut wanita dari tangan orang lain dianggapnya sebagai pahlawan. Acara televisi seperti itu sangat berbahaya. Ia dapat menghancurkan kepribadian dan akhlak anak, serta merobohkan sendi-sendi aqidah yang telah tertanam kokoh, sehingga para pemuda menjadi generasi yang labil dan lemah, tidak memiliki kepribadian. Oleh karena itu, orang tua harus berhati-hati dan waspada terhadap bahaya televisi.
b. Internet
Media ini telah menyumbangkan dampak negatif, sebab bahaya yang timbul dari internet lebih banyak daripada manfaatnya. Bahkan media ini sudah mengenyampingkan nilai kemuliaan dan kesucian dalam kamus kehidupan manusia. Misalnya, ada suatu situs khusus yang menampilkan berbagai gambar porno, sehingga dapat menjerat setiap muda mudi dengan berbagai macam perbuatan keji dan kotor. Akibat yang ditimbulkan ialah kehancuran. Inilah perang pemikiran yang paling dahsyat dan berbahaya yang dicanangkan Yahudi untuk menghancurkan nilai Islam dan generasi muslim. Banyak negara-negara Eropa dan Arab merasa sangat terganggu dan mengalami berbagai kenyataan pahit akibat kehadiran media internet ini.
c. Telepon
Manfaat telepon pada zaman sekarang ini tidak diragukan lagi, dan bahkan telepon telah mampu menjadikan waktu semakin efektif, informasi semakin cepat dan berbagai macam usaha ataupun pekerjaan mampu diselesaikan dalam waktu sangat singkat. Dalam beberapa detik saja, anda mampu menjangkau seluruh belahan dunia. Namun sangat disayangkan, ternyata kenikmatan tersebut berubah menjadi petaka dan bencana yang menghancurkan sebagian rumah tangga umat Islam. Telepon, jika tidak digunakan sesuai dengan manfaatnya, maka tidak jarang justru akan menimbulkan bencana yang besar bagi keluarga muslim. Seringkali kejahatan menimpa keluarga muslim berawal dari telepon, baik berupa penipuan, pembunuhan, maupun perzinaan. Dan yang sering terjadi, baik pada remaja maupun orang dewasa, yaitu hubungan yang diharamkan bermula dari telepon. Karena dengan telepon, kapan saja hubungan bisa terjalin dengan mudah; apalagi sekarang, alat ini semakin canggih dan biayapun semakin murah.
d. Majalah dan cerpen anak
Majalah dan buku-buku cerita sangat berperan penting dalam membentuk pola pikir dan ideologi anak. Sementara itu, majalah anak yang beredar di negeri kita, baik majalah anakanak maupun majalah remaja, isinya sangat jauh dari nilai-nilai Islam. Yang banyak ditonjolkan adalah syahwat dan hidup konsumtif. banyak kita temui gaya hidup dan pola pikir mereka meniru dengan yang mereka dapatkan dari majalah yang kebanyakan pijakannya diambil dari budaya orang-orang kafir. Padahal Al-Qur‘an yang mulia, banyak memuat cerita-cerita, seperti kisah tentang sapi Bani Israil, kisah tentang Ashabul-Kahfi dan pemilik kebun dalam surat al-Kahfi, kisah pertarungan antara kekuatan hak dengan batil, dan kisah-kisah umat-umat zaman dahulu yang diberi sanksi Allah akibat pelanggaran mereka terhadap perintah-Nya, serta seluruh kisah-kisah para nabi dan rasul. Disamping itu, masih banyak kisah-kisah yang benar dari as- Sunnah untuk menanamkan keteladanan para sahabat dan umat sebelumnya. Oleh sebab itu, majalah dan buku-buku cerita memiliki peran yang sangat urgen, memiliki pengaruh sangat signifikan dalam membentuk pola pikir dan tingkah laku serta pendidikan anak. Anak-anak sangat gemar dan tertarik dengan berbagai kisah, karena kisah mengandung daya tarik, hiburan, lelucon, kepahlawanan, amanah, dan kesatriaan.
e. komik dan novel
Komik banyak digandrungi oleh anak-anak kecil atau remaja, bahkan orang dewasa. Namun bacaan ini, sekarang banyak memuat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan anak. Begitu pula novel, rata-rata berisi percintaan, dongeng palsu, cerita legendaris, penuh dengan muatan syirik dan kekufuran, serta cerita romantika picisan.
2. Teman dan Sahabat.
Teman memiliki peran dan pengaruh besar dalam pendidikan, sebab teman mampu membentuk prinsip dan pemahaman yang tidak bisa dilakukan kedua orang tua. Oleh sebab itu, Al-Qur‘ân dan as-Sunnah sangat menaruh perhatian dalam masalah persahabatan. Allah berfirman:
Artinya :
28. Kecelakaan besarlah bagiKu; kiranya Aku (dulu) tidak menjadikan sifulan 1 itu teman akrab(ku).
29. Sesungguhnya dia Telah menyesatkan Aku dari Al Quran ketika Al Quran itu Telah datang kepadaku. dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.
1) yang dimaksud dengan si Fulan, ialah syaitan atau orang yang Telah menyesatkannya di dunia. (Qs. al-Furqân/25:28-29).
3. Jalanan.
Jalanan tempat bermain dan lalu lalang anakanak terdapat banyak manusia dengan berbagai macam perangai, pemikiran, latar belakang sosial dan pendidikan. Dengan beragam latar belakang, mereka sangat membahayakan proses pendidikan anak, karena anak belum memiliki filter untuk menyaring mana yang baik dan mana yang buruk. Di sela-sela bermain, anak akan mengambil dan meniru perangai serta tingkah laku temannya atau orang yang sedang lewat; sehingga terkadang mampu merubah pemikiran lurus menjadi rusak, apalagi mereka mempunyai kebiasaan rusak, misalnya perokok, pemabuk dan pecandu narkoba; maka mereka lebih cepat menebarkan kerusakan di tengah pergaulan anak-anak dan remaja.
4. Pembantu dan Tetangga
Para pembantu memiliki peran cukup signifikan dalam pendidikan anak, karena pembantu mempunyai waktu yang relatif lama tinggal bersama anak, terutama pada usia balita. Sedangkan pada fase tersebut, anak sangat sensitif dari berbagai macam pengaruh. Pada masa usia itu merupakan masa awal pembentukan pemikiran dan aqidah, serta emosional. Begitu juga tetangga, mereka bisa membawa pengaruh, karena anak-anak kita kadang harus bermain ke rumahnya. Bekali anak dengan aqidah yang shahih dan akhlak mulia. Ajarkan kepada mereka sirah Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam dan perjalanan hidup para ulama. Tanamkan pula kesabaran dalam menunaikan segala kewajiban yang diperintahkan Allah, dan kesabaran dalam meninggalkan apa yang dilarang Allah. Jangan biarkan anak-anak kita terpengaruh oleh tingkah laku dan perangai orang-orang yang rusak dan jahat; yang dengan sengaja membuat strategi dan tipu daya untuk menghancurkan generasi umat Islam.
C. Hubungan Lingkungan Dengan Pendidikan
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, termasuk didalamnya adalah belajar. Terhadap faktor lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya. Lingkungan membuat individu sebagai makhluk sosial Yang dimaksud dengan lingkungan pada uraian ini hanya meliputi orang-orang atau manusia-manusia lain yang dapat memberikan pengaruh dan dapat dipengaruhi, sehingga kenyataannya akan menuntut suatu keharusan sebagai makhluk sosial yang dalam keadaan bergaul satu dengan yang lainnya. Lingkungan membuat wajah budaya bagi individu Lingkungan dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya. Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala apa yang tersedia di alam sekitarnya.
Lingkungan memiliki peranan bagi individu, sebagai :
1. Alat untuk kepentingan dan kelangsungan hidup individu dan menjadi alat pergaulan sosial individu. Contoh : air dapat dipergunakan untuk minum atau menjamu teman ketika berkunjung ke rumah.
2. Tantangan bagi individu dan individu berusaha untuk dapat menundukkannya. Contoh : air banjir pada musim hujan mendorong manusia untuk mencari cara-cara untuk mengatasinya.
3. Sesuatu yang diikuti individu. Lingkungan yang beraneka ragam senantiasa memberikan rangsangan kepada individu untuk berpartisipasi dan mengikutinya serta berupaya untuk meniru dan mengidentifikasinya. Contoh : seorang anak yang senantiasa bergaul dengan temannya yang rajin belajar, sedikit banyaknya sifat rajin dari temannya akan diikutinya sehingga lama kelamaan dia pun berubah menjadi anak yang rajin.
4. Obyek penyesuaian diri bagi individu, baik secara alloplastis maupun autoplastis. Penyesuaian diri alloplastis artinya individu itu berusaha untuk merubah lingkungannya. Contoh : dalam keadaan cuaca panas individu memasang kipas angin sehingga dikamarnya menjadi sejuk. Dalam hal ini, individu melakukan manipulation yaitu mengadakan usaha untuk memalsukan lingkungan panas menjadi sejuk sehingga sesuai dengan dirinya. Sedangkan penyesuaian diri autoplastis, penyesusian diri yang dilakukan individu agar dirinya sesuai dengan lingkungannya. Contoh : seorang juru rawat di rumah sakit, pada awalnya dia merasa mual karena bau obat-obatan, namun lama-kelamaan dia menjadi terbiasa dan tidak menjadi gangguan lagi, karena dirinya telah sesuai dengan lingkungannya.
Pendidikan selalu dituntut untuk mengikuti setiap perkembangan yang terjadi di masyarakat. Ini dilakukan agar pendidikan tidak ketinggalan jaman. Perubahan yang terjadi dalam nilai sosial itu biasanya menunjukkan adanya gejala berbagai kemajuan dalam kehidupan masyarakat yang menyangkut masalah sosial. Agar semua nilai yang dianut oleh masyarakat tidak musnah, maka mau tidak mau nilai-nilai itu harus ditularkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Satu-satunya jalan yang paling efektif untuk melaksanakan tugas itu adalah pendidikan. Dengan kesadaran tersebut, suatu masyarakat dapat mewariskan kekayaan budaya atau pemikiran kepada generasi berikutnya, sehingga menjadi inspirasi bagi mereka dalam setiap aspek kehidupan. Nilai-Nilai Sosial Budaya Hampir menjadi kesepakatan umum, bahwa peradaban masa depan adalah peradaban yang dalam banyak hal didominasi ilmu (khususnya sains) dan penerapan menjadi teknologi. Dengan demikian, tantangan bagi setiap anggota masyarakat di wilayah tertentu untuk mengembangkan sains dan teknologi sekarang dan masa datang tidak ringan. Sebagai salah satu lingkungan terjadinya kegiatan pendidikan, masyarakat mempunyai pengaruh yang besar terhadap berlangsungnya segala kegiatan yang menyangkut masalah pendidikan. Oleh karena itu bahan apa yang akan diberikan kepada anak didik sebagai generasi harus disesuaikan dengan keadaan dan tuntutan masyarakat dimana kegiatan pendidikan itu berlangsung.
Bagaimanapun ujung dari pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, yang berbasis rumah. Cara yang paling tepat untuk meluruskan anak-anak harus dimulai dengan melakukan perubahan sikap dan perilaku dari kedua orang tua. Begitu pula dengan merubah sikap dan perilaku kita kepada kedua orang tua kita, yaitu dengan berbuat baik dan taat kepadanya, serta menjauhi sikap durhaka kepadanya. Kita harus menanamkan komitmen dan berpegang teguh terhadap syariat Allah pada diri kita dan anak-anak. Barang siapa yang belum sayang kepada diri sendiri dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, maka hendaklah segera bersikap sayang kepada anak-anaknya, yaitu dengan berbuat baik kepada orang tuanya agar nantinya anak cucunya berbuat baik kepadanya, sehingga mereka selamat dari dosa durhaka kepada kedua orang tua dan murka Allah. Karena anak-anak saat ini adalah orang tua di masa yang akan datang dan suatu ketika ia akan merasakan hal yang sama ketika menginjak masa tua. Rumah adalah surga bagi anak, dimana mereka dapat menjadi cerdas, sholeh, dan tentu saja tercukupi lahir dan bathinnya.
D. Pengaruh Lingkungan Terhadap Pendidikan
Manusia sebagai salah satu penghuni alam merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Keduanya berkaitan sangat erat dan saling berpengaruh, kehidupan manusia sangat tergantung dari lingkungannya, begitu juga kondisi lingkungan sangat tergantung oleh sentuhan tangan manusia. Lingkungan mempunyai pengaruh sangat besar dalam membentuk dan menentukan perubahan sikap dan perilaku seseorang, terutama pada generasi muda dan anak-anak. Anak merupakan anugerah, karunia dan nikmat Allah yang terbesar yang harus dipelihara, sehingga tidak terkontaminasi dengan lingkungan. Oleh karena itu, sebagai orang tua, maka wajib untuk membimbing dan mendidik sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan dan pergaulan. Wajib mencarikan lingkungan yang bagus dan teman-teman yang istiqâmah. Keluarga adalah lingkungan pertama dan mempunyai peranan penting dan pengaruh yang besar dalam pendidikan anak. Karena keluarga merupakan tempat pertama kali bagi tumbuh kembangnya anak, baik jasmani maupun rohani. Keluarga sangat berpengaruh dalam membentuk aqidah, mental, spiritual dan kepribadian, serta pola pikir anak. Yang kita tanamkan pada masa-masa tersebut akan terus membekas pada jiwa anak dan tidak mudah hilang atau berubah sesudahnya. Adapun bagi seorang pendidik, ia harus menjauhkan anak didiknya dari hal-hal yang membawa kepada kebinasaan dan ketergelinciran, serta mengangkat derajat mereka menjadi derajat manusia yang mempunyai semangat untuk mengemban amanat dan tugas agama. Sebagai pendidik, seseorang harus menjadikan kepribadian Rasul Shallallahu'alaihi Wa Sallam sebagai suri tauladan dalam seluruh aspek kehidupan dan dalam setiap proses pendidikan. Mengajak mereka untuk mengikuti jejak salafush-shalih serta memberi motivasi anak didik agar selalu bersanding dengan ulama dan orang-orang shalih. Seorang pendidik juga harus memahami dampak buruk yang disebabkan oleh keteledoran dalam mendidik anak. Dan ia harus mewaspadai faktor-faktor yang bisa mempengaruhi proses pendidikan anak, yaitu lingkungan rumah, sekolah, media cetak dan elektronik, teman bergaul, sahabat serta pembantu.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, M. Ngalim. 1995. Ilmu Pendidikan Teoritis daan Praktis. Bandung: Remaja
Rosdakarya. http://media.diknas.go.id/media/document/4368.pdf
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
http://www.kampusislam.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=217
http://bukhari.or.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=132:pengaruh-lingkungan-terhadap-pendidikan-anak&catid=21&Itemid=333
http://www.ilmupsikologi.com/?p=10
BAB III
PENUTUP
Tantangan terbesar dalam pendidikan anak jaman ini adalah informasi yang rusak dan pengaruh buruk yang diciptakan oleh lingkungan modernitas yang tidak berbasis agama. Tugas berat para orang tua adalah meyakinkan fungsi keluarga mereka benar-benar aman, nyaman bagi anak-anak mereka. Rumah adalah surga bagi anak, dimana mereka dapat menjadi cerdas, sholeh, dan tentu saja tercukupi lahir dan bathinnya. Padahal mana ada surga yang dibangun di atas keserbakekurangan iman, ilmu dan amal sholeh.Tugas masyarakat adalah bagaimana menjadikan dirinya aman bagi generasi mereka sendiri. Kini yang terjadi kita semua mencemaskan lingkungan kita sendiri. Bahkan kita hampir-hampir tak percaya dengan sekolah kita bahwa mereka mampu menjadi daerah yang aman bagi anak-anak kita.
Tugas besar ini memang mirip dengan tugas kenabian:
•
”Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al Kitab dan hikmah serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui” (QS. Al Baqarah:151).
Tetapi bukanklah Allah mengajarkan kepada kita untuk senantiasa menyiapkan generasi yang terbaik untuk setiap jamannya.
Rabu, 28 Desember 2011
pernikahan dini
PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Tugas Mandiri Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen ampu : Drs. Faizus Sya’bani, MA.
Disusun oleh :
Kurnia Setia Ningrum
20080720206
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2008 / 2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dini sudah tidak asing lagi di Indonesia. Kasus–kasus yang terungkap di media TV, majalah, internet dll seperti kasus yang sedang hangat saat ini, pernikahan antara Manohara Odelia Pinot ( 17 th ) dengan pangeran kerajaan Kelantan, Malaysia Tengku Fachry dan kasus yang menimpa Lutfiana Ulfa (12 th ) dengan H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Disamping itu dari laporan Into A New World: Young Women's Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansir bahwa usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18 % dan Pernikahan dibawah usia 18 tahun mencapai 49 % pada tahun 1998. Kondisinya saat ini tidak jauh berbeda, berdasarkan hasil penelitian PKPA tahun 2008 di Kabupaten Nias, angka pernikahan antara usia 13 – 18 tahun sekitar 9,4% dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan diusia muda bagi anak perempuan 3 x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki (Data Populasi Nias dan Nias Selatan, BPS Tahun 2005). Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) kota Malang angka pernikahan dibawah usia 15 tahun meningkat 500% dibanding tahun 2007, hingga september 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih usia dibawah 15 tahun. (http://niaschild.multiply.com/journal/item/30)
Selama ini orang beranggapan bahwa pernikahan dini berakibat negatife untuk kehidupan rumah tangga yang akan di jalani, karena belum adanya kesiapan mental. Padahal belum tentu demikian, tergantung bagaimana masing-masing menyikapinya. Islam sebagai agama yang sempurna menyikapi pernikahan dini tidak dengan sebelah mata, Islam memandang pernikahan dini dengan sisi positif bahkan suatu keharusan.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan perlu adanya rumusan masalah yang penulis uraikan, yaitu:
1. Apa manfaat dilaksanakannya pernikahan dini?
2. Bagaimana Islam memandang pernikahan dini itu?
C. Tujuan
1. Mengetahui manfaat dilaksanakannya pernikahan dini.
2. Mengetahui cara Islam memandang pernikahan dini.
D. KERANGKA TEORITIK
1. Pengertian Pernikahan Dini
Keluarga mempunyai peranan penting dalam kehidupan yang berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial penanaman nilai–nilai budaya, kerjasama ekonomi, pengisian kebutuhan psikologis, seperti kebutuhan kepada cinta kasih, saling perhatian, perlindungan dan untuk mengusir rasa kesepian. (Bustanudin Agus, Agama Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005 ). Menurut Mahmud Muhammad Al Jauhari dan Muhammad Abdul Hakim Khayal dalam bukunya yang berjudul Membangun Keluarga Qur’ani menyatakan bahwa keluarga dalam Islam adalah sistem alamiah dan berbasis fitrah yang bersumber dari pangkal pembentukan manusia, bahkan pembentukan segala sesuatu dalam semesta kosmos, dan berjalan menurut cara Islam dalam mentautkan sistem yang dibangunnya untuk manusia dan sistem yang dibangun Allah untuk seluruh semesta.
Untuk membentuk suatu keluarga maka diadakan suatu pernikahan yang sakral. Pernikahan merupakan kerjasama antara dua orang berlainan jenis yang bersepakat untuk hidup bersama hingga akhir hayatnya. Menurut hadist nabi mengatakan bahwa hidup menikah adalah sebagian dari beragama, dan dalam firman Allah Q.S Ar-Rum : 21
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang …”
Munif Tauchid dalam bukunya Free SMS ( Seks Menuai Sengsara ) menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan antara pihak laki – laki dan perempuan dalam bingkai aturan syari’at islam membentuk keluarga sakinah mawaddah warakhmah.
Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Dalam batasan usia pernikahan yang normal, berdasarkan kriteria pernikahan sehat yang dibuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang umum di kenal dengan Keluarga Berencana (KB) adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 20 tahun untuk perempuan. Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Jika perspektif yang pertama dilihat berdasarkan batasan usia fisik atau dalam bahasa psikologi disebut dengan Chronological Age (CA). Sementara batasan yang kedua diperhatikan berdasarkan MA ( Mental Age ) artinya usia mental atau psikis (yang berkisar antara usia 18-40 tahun, seiring perkembangan dan perubahan-perubahan fisik dan psikologis). Berdasarkan usia psikis yang ditentukan melalui tugas-tugas perkembangan, disebutkan bahwa seseorang telah melalui tugas-tugas perkembangan masa dewasa awal atau dewasa dini, maka ia sudah siap untuk melaksanakan pernikahan, meski ia belum berusia 20 atau 25 tahun.
(http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html )
Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia perkembangan tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Dimana salah satu tugas perkembangan dari dewasa awal adalah mengenal lawan jenis secara lebih serius dan siap memasuki jenjang pernikahan.
2. Perspektif Islam
Pernikahan tidak jauh dengan agama. Islam yang mengatur bagaimana pernikahan itu terjalani. Dalam kamus besar bahasa Indonesia diutarakan bahwa perspektif merupakan pandangan atau sudut pandang. Sedangkan Islam yang berasal dari bahasa arab ‘asalama’ yang berarti berserah diri, berserah diri kepada kehendak-Nya. Sedang menurut kamus besar bahasa Indonesia Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammmad berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Dan yang terakhir dari Maulana Muhammad Ali mendefinisikan Islam dekat artinya dengan kata agama yang berarti menundukkan, patuh, utang balasan, dan kebiasaan berdasarkan QS. Al-Baqarah : 208 yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
( Drs. M. Yatimin Abdullah, M.A., Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Amzah, 2004 hal.: 7 )
Bagaimana Islam memandang suatu pernikahan dini. Memandang dari segi positif dengan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Melihat pernikahan dini berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, dan melaksanakan semua perintah-perintah yang ada di dalam Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Kepribadian
Keterpaduan antara kurikulum program pendidikan dan kemampuan siswa dalam menyerap materi yang diajarkan haruslah seimbang dan serasi, setidaknya hal ini menjadi pijakan para peserta didik, bukan sebuah gejolak emosi yang ditampilkan agar diakui sebagai segmen dari sebuah pergaulan yang keliru dan merusak tatanan normativitas yang seharusnya dijaga. Bila komunitas sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat mengarahkan emosi (remaja) pada hal yang positif, dan emosi tersebut diwujudkan dengan cara pembelajaran untuk meraih prestasi, maka nantinya para remaja sebagai generasi penerus bangsa bisa diandalkan oleh keluarga, masyarakat, dan bangsa. (Muhammad M. Dlori,Jika Cinta Di Bawah Nafsu, Jogjakarta: Prismasophie, 2005 hal.: 108-109)
Adapun tujuan dari pendidikan, menurut M. Athiyah al-Abrosy tujuan pendidikan Islam adalah pembentukan akhlak dan budi pekerti yang sanggup menghasilkan orang – orang yang bermoral, laki–laki maupun wanita, jiwa yang bersih, kemauan keras, cita–cita yang benar dan akhlak yang tinggi, tahu arti kewajiban dan pelaksanaannya, menghormati hak – hak manusia, tahu membedakan buruk dengan baik, memilih suatu fadhilah karena cinta pada fadhilah, menghindari suatu perbuatan yang tercela karena mengingat Tuhan dalam setiap pekerjaan yang mereka lakukan. ( G.A. Divana Perdana, Jangan Takut Menikah, Jogjakarta : Diva press, 2003 hal. : 97 )
Dunia tidak lepas dari pendidikan, baik di rumah, sekolah dan lingkungan sekitar. Masing-masing tempat memilliki peranan tersendiri dalam mengajarkan suatu materi. Jika komponen-komponen tersebut disampaikan dengan baik maka akan berdampak baik pula pada diri pribadi, sebaliknya jika pesan yang tersampaikan buruk maka buruk pula kepribadian yang terbentuk. Pribadi diri akan terbentuk jika penyampaian materi diaplikasikan dalam kegiatan sehari–hari dan dapat perhatian dari berbagai kalangan seperti keluarga dan teman sehingga dapat terhindar dari pergaulan yang tidak sesuai dengan syari’at.
B. Penyebab Pernikahan Dini
Pernikahan yang dilakukan oleh para pemuda–pemudi zaman sekarang memiliki berbagai alasan dan sebab. Azam Rachmatulloh Ikhsan menyatakan sebab–sebab dilaksanakannya pernikahan dini dalam bukunya Asyiknya menikah Muda diantaranya adalah :
a. MBA ( Married By Accident ), hamil sebelum akad nikah karena gaya pacaran yang tidak punya aturan sehingga menyebabkan kehamilan. Aborsi terlintas dalam benak mereka, tetapi bagi yang punya hati, nurani mereka berkata bahwa “berani berbuat harus berani bertanggung jawab” sehinga pernikahan pun terjadi.
b. Kemauan orangtua, perjodohan masih sering dilakukan oleh para orangtua walaupun di era modern seperti sekarang ini. Biasanya dilakukan oleh orang kaya, persetujuan di kedua belah pihak antar sesama kolega.
c. Mengikuti trend saat ini. Pernikahan di usia muda menjadi ajang pamer bagi para pelakunya baik muslim maupun non-muslim. Mereka lupa akan arti penting sebuah pernikahan. Pernikahan adalah peristiwa yang agung dengan mengikuti kata hati yang suci bukan mengikuti trend.
d. Niat karena Allah ta’ala. Sedikit sekali orang–orang yang berkeinginan menikah di usia dini demi menjaga pergaulan dan pandangan agar terhindar dari segala bentuk kemaksiatan, padahal seharusnya inilah alasan yang tepat dilaksanakannya pernikahan dini.
Berbagai alasan yang terurai di atas merupakan kejadian yang dialami masyarakat saat ini. Banyak siswa–siswi SMA yang drop out karena hamil atau menghamili. Akibat dari salah pergaulan dan kurangnya perhatian orang tua dan guru. Kurangnya pemahaman akan bahaya berzina dan ketidak ingin tahuan manfaat menikah muda.
C. Pernikahan Dini Vs Perzinaan Dini
Sebagai manusia yang diberi anugerah akal oleh Sang Maha Pencipta jika kita dihadapi dua pilihan dan harus memilih satu diantaranya antara pernikahan dini dengan perzinaan dini tentunya kita akan memilih pernikahan dini.
G.A. Diana Perdana dalam bukunya “Jangan Takut Menikah” ( 2003 : 120 ) mengungkapkan bahwa islam sangat memperhatikan dimensi sosial yang menjiwai pernikahan dan disisi lain islam juga membangun dinding tinggi yang menjauhkan pasangan dari hal-hal yang belum halal dilakukan sebelum menikah.
Memang semua hal – hal yang dilarang itu merupakan kenikmatan dunia, tapi jika sudah tiba masanya nanti akan menjadi kenikmatan akhirat pula. Masa sekarang ini banyak sekali remaja yang berpacaran selayaknya pasangan suami istri seperti bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, pegang-pegangan, bahkan sampai ke ranjang karena pengaruh emosi remaja yang sangat menggebu dan membara sehingga membuat mereka khilaf sampai–sampai keperawanan hilang sebelum saatnya. Penyimpangan-penyimpangan pun di lakukan seperti oral sex, petting, berhubungan melalui lubang dubur, memasukkan jari ke farji, berhubungan sesama jenis dan masih banyak lagi. Free sex hanyalah kenikmatan sementara di dunia, jika pelaku melakukannya dengan bergonta-ganti pasangan maka penyakit menular seksual (PMS) seperti gonorheae, sivilis, kangker serviks, dan paling parah terjangkitnya virus HIV/AIDS. Karena perbuatan yang terlampau jauh maka pernikahan terpaksa dilakukan yang membuat masa depan di ambang kehancuran. Laki – laki tidak bertanggung jawab akan meninggalkan perempuan yang dihamilinya atau menyuruhnya untuk aborsi agar aib mereka tertutupi.
Disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi “wahai para pemuda – pemudi, barang siapa diantara kalian telah mampu melakukan baah, maka menikahlah, sesungguhnya pernikahan itu merupakan pelindung bagi mata dan syahwat …”.
Untuk menghindari kejadian–kejadian seperti di atas lebih baik menikah dini mendapat pahala daripada menikah dengan membawa aib atau free sex yang hanya menjadi kenikmatan dunia saja.
D. Manfaat Menikah di Usia Dini
Pernikahan dini, yang justru menyelamatkan dunia dan akhirat, dianggap pembebanan remaja-remaja yang belum siap mental. Mereka lebih mengagungkan pacaran daripada menikah. Aktivitas bersentuhan fisik dengan yang bukan muhrimnya dihalalkan di tengah masyarakat. Dari rayuan gombal, bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, raba sana sini hingga terenggut keperawanan.
Pernikahan di masa muda tidaklah selalu berakibat buruk. Sudah disebutkan di atas bahwa pernikahan dini untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina sesuai dalam Q.S Al-Isro’ : 32 yaitu
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
Dalam ayat yang lain disebutkan bahwa :
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki . Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu . Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Dalam ensiklopedia wanita muslimah disebutkan bahwa hikmah dari pernikahan adalah
1. Kelanggengan jenis manusia dengan adanya keturunan
2. Terpeliharanya kehormatan
3. Menentramkan dan menenangkan jiwa
4. Mendapatkan keturunan yang sah
5. Bahu membahu antara suami istri
6. Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga
(Aziz Bachtiar, Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana. 2004 hal. 19 )
Dengan menikah akan mendapatkan pahala dan menghindarkan diri dari malapetaka. Terhindar dari dosa–dosa yang menjerumuskan kita ke neraka menuju jalan surga atas ridhanya.
E. Menuju Pernikahan Yang Diberkahi
Menikah di usia muda selalu di bayang–bayangi dengan ketidak harmonisan rumah tangga dan keegoisan masing–masing pribadi. Dalam bukunya Asyiknya Menikah Muda karya Azam Rachmatulloh Ikhsan disebutkan bahwa ada 5 cara untuk mencapai “barakah” dalam menjalani rumah tangga yaitu :
a. Berniat dengan sebenar–benarnya, niat yang hanya mengharap ridha Allah, karena ridha Allah adalah sumber dari kemudahan. Dengan niat yang mantap dan penuh cahaya keridhaan-Nya, segala permasalahan rumah tangga bisa terobati dan terselesaikan dengan baik.
b. Mempertebal diri dengan pengetahuan agama. Ilmu agama yang diresapi dan dipraktikkan dalam kehidupan akan sangat membantu menjadikan sebuah pernikahan yang romantis, harmonis dan barakah. Salah satu obat dari hancurnya rumah tangga adalah semakin membentengi rumah tangga dengan mengkaji ilmu – ilmu Allah, menyirami serta mendinginkan hati dengannya.
c. Pernikahan dini sangatlah rawan, kondisi diri yang masih labil sehingga menimbulkan banyak masalah. Haruslah diadakan tindakan–tindakan untuk mengatasinya dengan cara :
- Mengikat perjanjian. Misalnya perjanjian menyelesaikan dengan kepala dingin, tidak marah lebih dari tiga hari, perjanjian untuk tidak mempunyai PIL dan WIL. Dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak maka masalah tidak akan berlarut – larut.
- Memperbanyak ibadah bersama–sama seperti shalat tahajud bersama, puasa sunah bersama, buka puasa bersama,dll. Dengan kebersamaan akan tercipta perhatian dan kepedulian masing-masing individu.
d. Belajar menjadi pasangan yang terbaik dalam pandangan sang pendamping, apalagi dalam pandangan Allah. Belajar dari penglaman orang lain adalah tindakan paling tepat. Mengambil hikmah dari setiap peristiwa meskipun itu bukan kejadian yang kita alami. Bertanya kepada pasangan yang menginjak usia perak maupun emas, kemudian meminta saran kepada mereka.
e. Menyadari keadaan dari masing-masing pasangan. Saling pengertian dan percaya kepada pasngan akan memperkokoh hubungan yang mereka jalin.
Dengan kiat – kiat di atas menjadiakn diri setiap pribadi lebih mengerti dan beranggapan positif daalm menjalani pernikahan dini.
F. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Sosialisasi Pernikahan Dini
Pendidikan sangalah penting untuk mematangkan pikiran agar terus berkembang, berfikiran maju dan menjadi lebih dewasa. Apalagi Pendidikan Agama Islam yang mengajarkan tentang manusia serta tingkah lakunya dari pangkal rambut hingga ujung kaki, yang akan mengajarkan manusia menjadi insan yang berakhlak baik maupun buruk tergantung pada penyampaian pendidik dan perhatian peserta didik. Baik lembaga formal maupun nonformal sebaiknya diadakan sosialisasi mengenai pentingnya pernikahan dini. Peran guru dalam hal ini yaitu memberikan pengertian kepada anak didiknya yang bersekolah maupun di luar sekolah khususnya kaum remaja. Pendidikan dini pun perlu digalakkan agar mereka mengerti akan akibat positif dan negative serta cara – cara mengatasi dari setiap berbagai permasalahan duniawi dan surgawi.
G. Nikah Dini Dalam Islam
Menikah muda tidaklah salah, Rasulullah bersabda : “ Tiap pemuda yang kawin pada masa muda, maka menjeritlah setan sambil berkata : “celaka! Terpeliharalah agamanya dariku” (HR Ibnu Asy).
Sebagai contoh perkawinan Rasulullah SAW untuk diteladani oleh umatnya yakni perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah. Pada saat itu, Siti Aisyah usianya belum genap 16 tahun, tetapi baru berusia 9 tahun. Meski perkawinan Rasulullah itu sudah sah menurut syariat Islam, tetapi Rasulullah belum menggaulinya karena belum akil baligh. Rasulullah baru menggaulinya ketika Siti Aisyah sudah akil baligh (dewasa). Sebelum Rasulullah menggauli Siti Aisyah, Rasulullah selalu memberikan pembinaan, bimbingan, pendidikan dan perlindungan kepada Siti Aisyah untuk menuju kedewasaan dengan proses yang sangat panjang. Hal itu untuk membangun dan mendidik Siti Aisyah menjadi lebih dewasa baik cara berpikir maupun berperilaku untuk menjadi isteri teladan. Bahkan, dari perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah, keluarga dari pihak mempelai perempuan Siti Aisyah merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan. Karena tidak diduga - duga mendapatkan seorang menantu laki - laki pilihan sebagai seorang Nabi dan Rasul teladan umat sampai akhir zaman.+
k) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Pernikahan dini dalam Islam hukumnya sah dan dibolehkan asal sasuai dengan syari’at Islam. Adapun syarat-syarat yang membolehkan pernikahan ini antara lain dari pihak laki-laki maupun perempuan sudah menginjak akil baligh, siap mental dan materi, saling menyayangi, mencintai, melindungi dan menjaga serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pernikahan dini dalam perspektif Islam tidak mengacu pada usia, tidak terbatas oleh umur, akan tetapi menginjak akil baligh dan kesiapan mentallah yang diutamakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pernikahan dini di bolehkan asal memenuhi syari’at. Pernikahan dini tidak selamanya berakibat buruk pada kehidupan, sebaliknya mereka yang melakukannya akan terjaga dari perbuatan–perbuatan dosa. Pernikahan dini mempunyai banyak manfaat antara lain menghindarkan diri dari perbuatan zina, menenangkan jiwa, terjaga kehormatannya, mendapatkan keturunan yang sah, mempererat silaturahmi, meningkatkan kerjasama antar umat muslim. Pernikahan dini tidak terpaut pada usia melainkan kesiapan mental dan tanda akil baligh baik laki-laki maupun perempuan. Mengajarkan dan menerapkan pendidikan pernikahan dini sangatlah penting. Dengan demikian pendidik haruslah menanamkan dasar agama yang kuat untuk membekali peserta didiknya.
.
B. Saran
Setelah membaca ini, penulis mengharapkan agar :
a. Bagi para orangtua agar selalu memperhatikan anaknya agar tidak salah langkah dan salah pergaulan.
b. Pemerintah sebaiknya mengadakan sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dengan solusi pernikahan dini.
c. Jika para pemuda – pemudi belum mampu menikah diusia muda, sebaiknya menjaga pandangan dan pergaulan agar tidak terjerumus dalam perzinaan.
d. Sebaiknya para guru mengajarkan pentingnya pernikahan dini pada anak didik walaupun tidak ada di dalam kurikulum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Drs. M. Yamin. 2004. Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Amzah.
Agus, Bustanudin. 2005. Agama Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Bachtiar, Aziz. 2004. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3.
Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Urusan Agama Islam Wakaf, Da’wah dan Irsyad. 1415 H. Al-Qur’an dan
Terjemahnya. Saudi Arabia:Mujamma’Al Malik fahd Li Thiba’ At Al Mush-Haf
Asy Syarif
M. Dlori, Muhammad. 2005. Jika Cinta Di Bawah Nafsu. Jogjakarta : Prismasophie.
Muhammad, Mahmud Al-Jauhari, Muhammad Abdul Hakim Khayal. 2005.
Membangun Keluarga Qur’ani. Jakarta: Amzah
Musa, Dr. Kamil. 1997. Suami Istri Islami. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Perdana, G.A. Divana.2003. Jangan Takut Menikah. Jogjakarta: Diva Press
Rachmatulloh, Azam Syukur. 2004. Asyiknya Menikah Muda. Jogjakarta: Saujana
Press.
Tauchid, Munif. 2005. Free SMS (Seks Membawa Sengsara). Jakarta: Arina.
http://niaschild.multiply.com/journal/item/30
http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html
Tugas Mandiri Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen ampu : Drs. Faizus Sya’bani, MA.
Disusun oleh :
Kurnia Setia Ningrum
20080720206
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2008 / 2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dini sudah tidak asing lagi di Indonesia. Kasus–kasus yang terungkap di media TV, majalah, internet dll seperti kasus yang sedang hangat saat ini, pernikahan antara Manohara Odelia Pinot ( 17 th ) dengan pangeran kerajaan Kelantan, Malaysia Tengku Fachry dan kasus yang menimpa Lutfiana Ulfa (12 th ) dengan H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Disamping itu dari laporan Into A New World: Young Women's Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansir bahwa usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18 % dan Pernikahan dibawah usia 18 tahun mencapai 49 % pada tahun 1998. Kondisinya saat ini tidak jauh berbeda, berdasarkan hasil penelitian PKPA tahun 2008 di Kabupaten Nias, angka pernikahan antara usia 13 – 18 tahun sekitar 9,4% dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan diusia muda bagi anak perempuan 3 x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki (Data Populasi Nias dan Nias Selatan, BPS Tahun 2005). Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) kota Malang angka pernikahan dibawah usia 15 tahun meningkat 500% dibanding tahun 2007, hingga september 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih usia dibawah 15 tahun. (http://niaschild.multiply.com/journal/item/30)
Selama ini orang beranggapan bahwa pernikahan dini berakibat negatife untuk kehidupan rumah tangga yang akan di jalani, karena belum adanya kesiapan mental. Padahal belum tentu demikian, tergantung bagaimana masing-masing menyikapinya. Islam sebagai agama yang sempurna menyikapi pernikahan dini tidak dengan sebelah mata, Islam memandang pernikahan dini dengan sisi positif bahkan suatu keharusan.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan perlu adanya rumusan masalah yang penulis uraikan, yaitu:
1. Apa manfaat dilaksanakannya pernikahan dini?
2. Bagaimana Islam memandang pernikahan dini itu?
C. Tujuan
1. Mengetahui manfaat dilaksanakannya pernikahan dini.
2. Mengetahui cara Islam memandang pernikahan dini.
D. KERANGKA TEORITIK
1. Pengertian Pernikahan Dini
Keluarga mempunyai peranan penting dalam kehidupan yang berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial penanaman nilai–nilai budaya, kerjasama ekonomi, pengisian kebutuhan psikologis, seperti kebutuhan kepada cinta kasih, saling perhatian, perlindungan dan untuk mengusir rasa kesepian. (Bustanudin Agus, Agama Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005 ). Menurut Mahmud Muhammad Al Jauhari dan Muhammad Abdul Hakim Khayal dalam bukunya yang berjudul Membangun Keluarga Qur’ani menyatakan bahwa keluarga dalam Islam adalah sistem alamiah dan berbasis fitrah yang bersumber dari pangkal pembentukan manusia, bahkan pembentukan segala sesuatu dalam semesta kosmos, dan berjalan menurut cara Islam dalam mentautkan sistem yang dibangunnya untuk manusia dan sistem yang dibangun Allah untuk seluruh semesta.
Untuk membentuk suatu keluarga maka diadakan suatu pernikahan yang sakral. Pernikahan merupakan kerjasama antara dua orang berlainan jenis yang bersepakat untuk hidup bersama hingga akhir hayatnya. Menurut hadist nabi mengatakan bahwa hidup menikah adalah sebagian dari beragama, dan dalam firman Allah Q.S Ar-Rum : 21
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang …”
Munif Tauchid dalam bukunya Free SMS ( Seks Menuai Sengsara ) menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan antara pihak laki – laki dan perempuan dalam bingkai aturan syari’at islam membentuk keluarga sakinah mawaddah warakhmah.
Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Dalam batasan usia pernikahan yang normal, berdasarkan kriteria pernikahan sehat yang dibuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang umum di kenal dengan Keluarga Berencana (KB) adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 20 tahun untuk perempuan. Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Jika perspektif yang pertama dilihat berdasarkan batasan usia fisik atau dalam bahasa psikologi disebut dengan Chronological Age (CA). Sementara batasan yang kedua diperhatikan berdasarkan MA ( Mental Age ) artinya usia mental atau psikis (yang berkisar antara usia 18-40 tahun, seiring perkembangan dan perubahan-perubahan fisik dan psikologis). Berdasarkan usia psikis yang ditentukan melalui tugas-tugas perkembangan, disebutkan bahwa seseorang telah melalui tugas-tugas perkembangan masa dewasa awal atau dewasa dini, maka ia sudah siap untuk melaksanakan pernikahan, meski ia belum berusia 20 atau 25 tahun.
(http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html )
Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia perkembangan tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Dimana salah satu tugas perkembangan dari dewasa awal adalah mengenal lawan jenis secara lebih serius dan siap memasuki jenjang pernikahan.
2. Perspektif Islam
Pernikahan tidak jauh dengan agama. Islam yang mengatur bagaimana pernikahan itu terjalani. Dalam kamus besar bahasa Indonesia diutarakan bahwa perspektif merupakan pandangan atau sudut pandang. Sedangkan Islam yang berasal dari bahasa arab ‘asalama’ yang berarti berserah diri, berserah diri kepada kehendak-Nya. Sedang menurut kamus besar bahasa Indonesia Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammmad berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Dan yang terakhir dari Maulana Muhammad Ali mendefinisikan Islam dekat artinya dengan kata agama yang berarti menundukkan, patuh, utang balasan, dan kebiasaan berdasarkan QS. Al-Baqarah : 208 yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
( Drs. M. Yatimin Abdullah, M.A., Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Amzah, 2004 hal.: 7 )
Bagaimana Islam memandang suatu pernikahan dini. Memandang dari segi positif dengan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Melihat pernikahan dini berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, dan melaksanakan semua perintah-perintah yang ada di dalam Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Kepribadian
Keterpaduan antara kurikulum program pendidikan dan kemampuan siswa dalam menyerap materi yang diajarkan haruslah seimbang dan serasi, setidaknya hal ini menjadi pijakan para peserta didik, bukan sebuah gejolak emosi yang ditampilkan agar diakui sebagai segmen dari sebuah pergaulan yang keliru dan merusak tatanan normativitas yang seharusnya dijaga. Bila komunitas sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat mengarahkan emosi (remaja) pada hal yang positif, dan emosi tersebut diwujudkan dengan cara pembelajaran untuk meraih prestasi, maka nantinya para remaja sebagai generasi penerus bangsa bisa diandalkan oleh keluarga, masyarakat, dan bangsa. (Muhammad M. Dlori,Jika Cinta Di Bawah Nafsu, Jogjakarta: Prismasophie, 2005 hal.: 108-109)
Adapun tujuan dari pendidikan, menurut M. Athiyah al-Abrosy tujuan pendidikan Islam adalah pembentukan akhlak dan budi pekerti yang sanggup menghasilkan orang – orang yang bermoral, laki–laki maupun wanita, jiwa yang bersih, kemauan keras, cita–cita yang benar dan akhlak yang tinggi, tahu arti kewajiban dan pelaksanaannya, menghormati hak – hak manusia, tahu membedakan buruk dengan baik, memilih suatu fadhilah karena cinta pada fadhilah, menghindari suatu perbuatan yang tercela karena mengingat Tuhan dalam setiap pekerjaan yang mereka lakukan. ( G.A. Divana Perdana, Jangan Takut Menikah, Jogjakarta : Diva press, 2003 hal. : 97 )
Dunia tidak lepas dari pendidikan, baik di rumah, sekolah dan lingkungan sekitar. Masing-masing tempat memilliki peranan tersendiri dalam mengajarkan suatu materi. Jika komponen-komponen tersebut disampaikan dengan baik maka akan berdampak baik pula pada diri pribadi, sebaliknya jika pesan yang tersampaikan buruk maka buruk pula kepribadian yang terbentuk. Pribadi diri akan terbentuk jika penyampaian materi diaplikasikan dalam kegiatan sehari–hari dan dapat perhatian dari berbagai kalangan seperti keluarga dan teman sehingga dapat terhindar dari pergaulan yang tidak sesuai dengan syari’at.
B. Penyebab Pernikahan Dini
Pernikahan yang dilakukan oleh para pemuda–pemudi zaman sekarang memiliki berbagai alasan dan sebab. Azam Rachmatulloh Ikhsan menyatakan sebab–sebab dilaksanakannya pernikahan dini dalam bukunya Asyiknya menikah Muda diantaranya adalah :
a. MBA ( Married By Accident ), hamil sebelum akad nikah karena gaya pacaran yang tidak punya aturan sehingga menyebabkan kehamilan. Aborsi terlintas dalam benak mereka, tetapi bagi yang punya hati, nurani mereka berkata bahwa “berani berbuat harus berani bertanggung jawab” sehinga pernikahan pun terjadi.
b. Kemauan orangtua, perjodohan masih sering dilakukan oleh para orangtua walaupun di era modern seperti sekarang ini. Biasanya dilakukan oleh orang kaya, persetujuan di kedua belah pihak antar sesama kolega.
c. Mengikuti trend saat ini. Pernikahan di usia muda menjadi ajang pamer bagi para pelakunya baik muslim maupun non-muslim. Mereka lupa akan arti penting sebuah pernikahan. Pernikahan adalah peristiwa yang agung dengan mengikuti kata hati yang suci bukan mengikuti trend.
d. Niat karena Allah ta’ala. Sedikit sekali orang–orang yang berkeinginan menikah di usia dini demi menjaga pergaulan dan pandangan agar terhindar dari segala bentuk kemaksiatan, padahal seharusnya inilah alasan yang tepat dilaksanakannya pernikahan dini.
Berbagai alasan yang terurai di atas merupakan kejadian yang dialami masyarakat saat ini. Banyak siswa–siswi SMA yang drop out karena hamil atau menghamili. Akibat dari salah pergaulan dan kurangnya perhatian orang tua dan guru. Kurangnya pemahaman akan bahaya berzina dan ketidak ingin tahuan manfaat menikah muda.
C. Pernikahan Dini Vs Perzinaan Dini
Sebagai manusia yang diberi anugerah akal oleh Sang Maha Pencipta jika kita dihadapi dua pilihan dan harus memilih satu diantaranya antara pernikahan dini dengan perzinaan dini tentunya kita akan memilih pernikahan dini.
G.A. Diana Perdana dalam bukunya “Jangan Takut Menikah” ( 2003 : 120 ) mengungkapkan bahwa islam sangat memperhatikan dimensi sosial yang menjiwai pernikahan dan disisi lain islam juga membangun dinding tinggi yang menjauhkan pasangan dari hal-hal yang belum halal dilakukan sebelum menikah.
Memang semua hal – hal yang dilarang itu merupakan kenikmatan dunia, tapi jika sudah tiba masanya nanti akan menjadi kenikmatan akhirat pula. Masa sekarang ini banyak sekali remaja yang berpacaran selayaknya pasangan suami istri seperti bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, pegang-pegangan, bahkan sampai ke ranjang karena pengaruh emosi remaja yang sangat menggebu dan membara sehingga membuat mereka khilaf sampai–sampai keperawanan hilang sebelum saatnya. Penyimpangan-penyimpangan pun di lakukan seperti oral sex, petting, berhubungan melalui lubang dubur, memasukkan jari ke farji, berhubungan sesama jenis dan masih banyak lagi. Free sex hanyalah kenikmatan sementara di dunia, jika pelaku melakukannya dengan bergonta-ganti pasangan maka penyakit menular seksual (PMS) seperti gonorheae, sivilis, kangker serviks, dan paling parah terjangkitnya virus HIV/AIDS. Karena perbuatan yang terlampau jauh maka pernikahan terpaksa dilakukan yang membuat masa depan di ambang kehancuran. Laki – laki tidak bertanggung jawab akan meninggalkan perempuan yang dihamilinya atau menyuruhnya untuk aborsi agar aib mereka tertutupi.
Disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi “wahai para pemuda – pemudi, barang siapa diantara kalian telah mampu melakukan baah, maka menikahlah, sesungguhnya pernikahan itu merupakan pelindung bagi mata dan syahwat …”.
Untuk menghindari kejadian–kejadian seperti di atas lebih baik menikah dini mendapat pahala daripada menikah dengan membawa aib atau free sex yang hanya menjadi kenikmatan dunia saja.
D. Manfaat Menikah di Usia Dini
Pernikahan dini, yang justru menyelamatkan dunia dan akhirat, dianggap pembebanan remaja-remaja yang belum siap mental. Mereka lebih mengagungkan pacaran daripada menikah. Aktivitas bersentuhan fisik dengan yang bukan muhrimnya dihalalkan di tengah masyarakat. Dari rayuan gombal, bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, raba sana sini hingga terenggut keperawanan.
Pernikahan di masa muda tidaklah selalu berakibat buruk. Sudah disebutkan di atas bahwa pernikahan dini untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina sesuai dalam Q.S Al-Isro’ : 32 yaitu
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
Dalam ayat yang lain disebutkan bahwa :
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki . Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu . Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Dalam ensiklopedia wanita muslimah disebutkan bahwa hikmah dari pernikahan adalah
1. Kelanggengan jenis manusia dengan adanya keturunan
2. Terpeliharanya kehormatan
3. Menentramkan dan menenangkan jiwa
4. Mendapatkan keturunan yang sah
5. Bahu membahu antara suami istri
6. Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga
(Aziz Bachtiar, Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana. 2004 hal. 19 )
Dengan menikah akan mendapatkan pahala dan menghindarkan diri dari malapetaka. Terhindar dari dosa–dosa yang menjerumuskan kita ke neraka menuju jalan surga atas ridhanya.
E. Menuju Pernikahan Yang Diberkahi
Menikah di usia muda selalu di bayang–bayangi dengan ketidak harmonisan rumah tangga dan keegoisan masing–masing pribadi. Dalam bukunya Asyiknya Menikah Muda karya Azam Rachmatulloh Ikhsan disebutkan bahwa ada 5 cara untuk mencapai “barakah” dalam menjalani rumah tangga yaitu :
a. Berniat dengan sebenar–benarnya, niat yang hanya mengharap ridha Allah, karena ridha Allah adalah sumber dari kemudahan. Dengan niat yang mantap dan penuh cahaya keridhaan-Nya, segala permasalahan rumah tangga bisa terobati dan terselesaikan dengan baik.
b. Mempertebal diri dengan pengetahuan agama. Ilmu agama yang diresapi dan dipraktikkan dalam kehidupan akan sangat membantu menjadikan sebuah pernikahan yang romantis, harmonis dan barakah. Salah satu obat dari hancurnya rumah tangga adalah semakin membentengi rumah tangga dengan mengkaji ilmu – ilmu Allah, menyirami serta mendinginkan hati dengannya.
c. Pernikahan dini sangatlah rawan, kondisi diri yang masih labil sehingga menimbulkan banyak masalah. Haruslah diadakan tindakan–tindakan untuk mengatasinya dengan cara :
- Mengikat perjanjian. Misalnya perjanjian menyelesaikan dengan kepala dingin, tidak marah lebih dari tiga hari, perjanjian untuk tidak mempunyai PIL dan WIL. Dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak maka masalah tidak akan berlarut – larut.
- Memperbanyak ibadah bersama–sama seperti shalat tahajud bersama, puasa sunah bersama, buka puasa bersama,dll. Dengan kebersamaan akan tercipta perhatian dan kepedulian masing-masing individu.
d. Belajar menjadi pasangan yang terbaik dalam pandangan sang pendamping, apalagi dalam pandangan Allah. Belajar dari penglaman orang lain adalah tindakan paling tepat. Mengambil hikmah dari setiap peristiwa meskipun itu bukan kejadian yang kita alami. Bertanya kepada pasangan yang menginjak usia perak maupun emas, kemudian meminta saran kepada mereka.
e. Menyadari keadaan dari masing-masing pasangan. Saling pengertian dan percaya kepada pasngan akan memperkokoh hubungan yang mereka jalin.
Dengan kiat – kiat di atas menjadiakn diri setiap pribadi lebih mengerti dan beranggapan positif daalm menjalani pernikahan dini.
F. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Sosialisasi Pernikahan Dini
Pendidikan sangalah penting untuk mematangkan pikiran agar terus berkembang, berfikiran maju dan menjadi lebih dewasa. Apalagi Pendidikan Agama Islam yang mengajarkan tentang manusia serta tingkah lakunya dari pangkal rambut hingga ujung kaki, yang akan mengajarkan manusia menjadi insan yang berakhlak baik maupun buruk tergantung pada penyampaian pendidik dan perhatian peserta didik. Baik lembaga formal maupun nonformal sebaiknya diadakan sosialisasi mengenai pentingnya pernikahan dini. Peran guru dalam hal ini yaitu memberikan pengertian kepada anak didiknya yang bersekolah maupun di luar sekolah khususnya kaum remaja. Pendidikan dini pun perlu digalakkan agar mereka mengerti akan akibat positif dan negative serta cara – cara mengatasi dari setiap berbagai permasalahan duniawi dan surgawi.
G. Nikah Dini Dalam Islam
Menikah muda tidaklah salah, Rasulullah bersabda : “ Tiap pemuda yang kawin pada masa muda, maka menjeritlah setan sambil berkata : “celaka! Terpeliharalah agamanya dariku” (HR Ibnu Asy).
Sebagai contoh perkawinan Rasulullah SAW untuk diteladani oleh umatnya yakni perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah. Pada saat itu, Siti Aisyah usianya belum genap 16 tahun, tetapi baru berusia 9 tahun. Meski perkawinan Rasulullah itu sudah sah menurut syariat Islam, tetapi Rasulullah belum menggaulinya karena belum akil baligh. Rasulullah baru menggaulinya ketika Siti Aisyah sudah akil baligh (dewasa). Sebelum Rasulullah menggauli Siti Aisyah, Rasulullah selalu memberikan pembinaan, bimbingan, pendidikan dan perlindungan kepada Siti Aisyah untuk menuju kedewasaan dengan proses yang sangat panjang. Hal itu untuk membangun dan mendidik Siti Aisyah menjadi lebih dewasa baik cara berpikir maupun berperilaku untuk menjadi isteri teladan. Bahkan, dari perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah, keluarga dari pihak mempelai perempuan Siti Aisyah merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan. Karena tidak diduga - duga mendapatkan seorang menantu laki - laki pilihan sebagai seorang Nabi dan Rasul teladan umat sampai akhir zaman.+
k) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Pernikahan dini dalam Islam hukumnya sah dan dibolehkan asal sasuai dengan syari’at Islam. Adapun syarat-syarat yang membolehkan pernikahan ini antara lain dari pihak laki-laki maupun perempuan sudah menginjak akil baligh, siap mental dan materi, saling menyayangi, mencintai, melindungi dan menjaga serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pernikahan dini dalam perspektif Islam tidak mengacu pada usia, tidak terbatas oleh umur, akan tetapi menginjak akil baligh dan kesiapan mentallah yang diutamakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pernikahan dini di bolehkan asal memenuhi syari’at. Pernikahan dini tidak selamanya berakibat buruk pada kehidupan, sebaliknya mereka yang melakukannya akan terjaga dari perbuatan–perbuatan dosa. Pernikahan dini mempunyai banyak manfaat antara lain menghindarkan diri dari perbuatan zina, menenangkan jiwa, terjaga kehormatannya, mendapatkan keturunan yang sah, mempererat silaturahmi, meningkatkan kerjasama antar umat muslim. Pernikahan dini tidak terpaut pada usia melainkan kesiapan mental dan tanda akil baligh baik laki-laki maupun perempuan. Mengajarkan dan menerapkan pendidikan pernikahan dini sangatlah penting. Dengan demikian pendidik haruslah menanamkan dasar agama yang kuat untuk membekali peserta didiknya.
.
B. Saran
Setelah membaca ini, penulis mengharapkan agar :
a. Bagi para orangtua agar selalu memperhatikan anaknya agar tidak salah langkah dan salah pergaulan.
b. Pemerintah sebaiknya mengadakan sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dengan solusi pernikahan dini.
c. Jika para pemuda – pemudi belum mampu menikah diusia muda, sebaiknya menjaga pandangan dan pergaulan agar tidak terjerumus dalam perzinaan.
d. Sebaiknya para guru mengajarkan pentingnya pernikahan dini pada anak didik walaupun tidak ada di dalam kurikulum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Drs. M. Yamin. 2004. Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Amzah.
Agus, Bustanudin. 2005. Agama Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Bachtiar, Aziz. 2004. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3.
Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Urusan Agama Islam Wakaf, Da’wah dan Irsyad. 1415 H. Al-Qur’an dan
Terjemahnya. Saudi Arabia:Mujamma’Al Malik fahd Li Thiba’ At Al Mush-Haf
Asy Syarif
M. Dlori, Muhammad. 2005. Jika Cinta Di Bawah Nafsu. Jogjakarta : Prismasophie.
Muhammad, Mahmud Al-Jauhari, Muhammad Abdul Hakim Khayal. 2005.
Membangun Keluarga Qur’ani. Jakarta: Amzah
Musa, Dr. Kamil. 1997. Suami Istri Islami. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Perdana, G.A. Divana.2003. Jangan Takut Menikah. Jogjakarta: Diva Press
Rachmatulloh, Azam Syukur. 2004. Asyiknya Menikah Muda. Jogjakarta: Saujana
Press.
Tauchid, Munif. 2005. Free SMS (Seks Membawa Sengsara). Jakarta: Arina.
http://niaschild.multiply.com/journal/item/30
http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html
Langganan:
Postingan (Atom)