PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Tugas Mandiri Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen ampu : Drs. Faizus Sya’bani, MA.
Disusun oleh :
Kurnia Setia Ningrum
20080720206
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2008 / 2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan dini sudah tidak asing lagi di Indonesia. Kasus–kasus yang terungkap di media TV, majalah, internet dll seperti kasus yang sedang hangat saat ini, pernikahan antara Manohara Odelia Pinot ( 17 th ) dengan pangeran kerajaan Kelantan, Malaysia Tengku Fachry dan kasus yang menimpa Lutfiana Ulfa (12 th ) dengan H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Disamping itu dari laporan Into A New World: Young Women's Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansir bahwa usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18 % dan Pernikahan dibawah usia 18 tahun mencapai 49 % pada tahun 1998. Kondisinya saat ini tidak jauh berbeda, berdasarkan hasil penelitian PKPA tahun 2008 di Kabupaten Nias, angka pernikahan antara usia 13 – 18 tahun sekitar 9,4% dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan diusia muda bagi anak perempuan 3 x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki (Data Populasi Nias dan Nias Selatan, BPS Tahun 2005). Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) kota Malang angka pernikahan dibawah usia 15 tahun meningkat 500% dibanding tahun 2007, hingga september 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih usia dibawah 15 tahun. (http://niaschild.multiply.com/journal/item/30)
Selama ini orang beranggapan bahwa pernikahan dini berakibat negatife untuk kehidupan rumah tangga yang akan di jalani, karena belum adanya kesiapan mental. Padahal belum tentu demikian, tergantung bagaimana masing-masing menyikapinya. Islam sebagai agama yang sempurna menyikapi pernikahan dini tidak dengan sebelah mata, Islam memandang pernikahan dini dengan sisi positif bahkan suatu keharusan.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan perlu adanya rumusan masalah yang penulis uraikan, yaitu:
1. Apa manfaat dilaksanakannya pernikahan dini?
2. Bagaimana Islam memandang pernikahan dini itu?
C. Tujuan
1. Mengetahui manfaat dilaksanakannya pernikahan dini.
2. Mengetahui cara Islam memandang pernikahan dini.
D. KERANGKA TEORITIK
1. Pengertian Pernikahan Dini
Keluarga mempunyai peranan penting dalam kehidupan yang berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial penanaman nilai–nilai budaya, kerjasama ekonomi, pengisian kebutuhan psikologis, seperti kebutuhan kepada cinta kasih, saling perhatian, perlindungan dan untuk mengusir rasa kesepian. (Bustanudin Agus, Agama Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005 ). Menurut Mahmud Muhammad Al Jauhari dan Muhammad Abdul Hakim Khayal dalam bukunya yang berjudul Membangun Keluarga Qur’ani menyatakan bahwa keluarga dalam Islam adalah sistem alamiah dan berbasis fitrah yang bersumber dari pangkal pembentukan manusia, bahkan pembentukan segala sesuatu dalam semesta kosmos, dan berjalan menurut cara Islam dalam mentautkan sistem yang dibangunnya untuk manusia dan sistem yang dibangun Allah untuk seluruh semesta.
Untuk membentuk suatu keluarga maka diadakan suatu pernikahan yang sakral. Pernikahan merupakan kerjasama antara dua orang berlainan jenis yang bersepakat untuk hidup bersama hingga akhir hayatnya. Menurut hadist nabi mengatakan bahwa hidup menikah adalah sebagian dari beragama, dan dalam firman Allah Q.S Ar-Rum : 21
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang …”
Munif Tauchid dalam bukunya Free SMS ( Seks Menuai Sengsara ) menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu ikatan antara pihak laki – laki dan perempuan dalam bingkai aturan syari’at islam membentuk keluarga sakinah mawaddah warakhmah.
Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Dalam batasan usia pernikahan yang normal, berdasarkan kriteria pernikahan sehat yang dibuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atau yang umum di kenal dengan Keluarga Berencana (KB) adalah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 20 tahun untuk perempuan. Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Jika perspektif yang pertama dilihat berdasarkan batasan usia fisik atau dalam bahasa psikologi disebut dengan Chronological Age (CA). Sementara batasan yang kedua diperhatikan berdasarkan MA ( Mental Age ) artinya usia mental atau psikis (yang berkisar antara usia 18-40 tahun, seiring perkembangan dan perubahan-perubahan fisik dan psikologis). Berdasarkan usia psikis yang ditentukan melalui tugas-tugas perkembangan, disebutkan bahwa seseorang telah melalui tugas-tugas perkembangan masa dewasa awal atau dewasa dini, maka ia sudah siap untuk melaksanakan pernikahan, meski ia belum berusia 20 atau 25 tahun.
(http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html )
Dengan demikian pernikahan yang terjadi di bawah usia perkembangan tersebut dapat dianggap sebagai pernikahan dini. Dimana salah satu tugas perkembangan dari dewasa awal adalah mengenal lawan jenis secara lebih serius dan siap memasuki jenjang pernikahan.
2. Perspektif Islam
Pernikahan tidak jauh dengan agama. Islam yang mengatur bagaimana pernikahan itu terjalani. Dalam kamus besar bahasa Indonesia diutarakan bahwa perspektif merupakan pandangan atau sudut pandang. Sedangkan Islam yang berasal dari bahasa arab ‘asalama’ yang berarti berserah diri, berserah diri kepada kehendak-Nya. Sedang menurut kamus besar bahasa Indonesia Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammmad berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Dan yang terakhir dari Maulana Muhammad Ali mendefinisikan Islam dekat artinya dengan kata agama yang berarti menundukkan, patuh, utang balasan, dan kebiasaan berdasarkan QS. Al-Baqarah : 208 yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
( Drs. M. Yatimin Abdullah, M.A., Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Amzah, 2004 hal.: 7 )
Bagaimana Islam memandang suatu pernikahan dini. Memandang dari segi positif dengan dalil-dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Melihat pernikahan dini berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, dan melaksanakan semua perintah-perintah yang ada di dalam Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Kepribadian
Keterpaduan antara kurikulum program pendidikan dan kemampuan siswa dalam menyerap materi yang diajarkan haruslah seimbang dan serasi, setidaknya hal ini menjadi pijakan para peserta didik, bukan sebuah gejolak emosi yang ditampilkan agar diakui sebagai segmen dari sebuah pergaulan yang keliru dan merusak tatanan normativitas yang seharusnya dijaga. Bila komunitas sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat mengarahkan emosi (remaja) pada hal yang positif, dan emosi tersebut diwujudkan dengan cara pembelajaran untuk meraih prestasi, maka nantinya para remaja sebagai generasi penerus bangsa bisa diandalkan oleh keluarga, masyarakat, dan bangsa. (Muhammad M. Dlori,Jika Cinta Di Bawah Nafsu, Jogjakarta: Prismasophie, 2005 hal.: 108-109)
Adapun tujuan dari pendidikan, menurut M. Athiyah al-Abrosy tujuan pendidikan Islam adalah pembentukan akhlak dan budi pekerti yang sanggup menghasilkan orang – orang yang bermoral, laki–laki maupun wanita, jiwa yang bersih, kemauan keras, cita–cita yang benar dan akhlak yang tinggi, tahu arti kewajiban dan pelaksanaannya, menghormati hak – hak manusia, tahu membedakan buruk dengan baik, memilih suatu fadhilah karena cinta pada fadhilah, menghindari suatu perbuatan yang tercela karena mengingat Tuhan dalam setiap pekerjaan yang mereka lakukan. ( G.A. Divana Perdana, Jangan Takut Menikah, Jogjakarta : Diva press, 2003 hal. : 97 )
Dunia tidak lepas dari pendidikan, baik di rumah, sekolah dan lingkungan sekitar. Masing-masing tempat memilliki peranan tersendiri dalam mengajarkan suatu materi. Jika komponen-komponen tersebut disampaikan dengan baik maka akan berdampak baik pula pada diri pribadi, sebaliknya jika pesan yang tersampaikan buruk maka buruk pula kepribadian yang terbentuk. Pribadi diri akan terbentuk jika penyampaian materi diaplikasikan dalam kegiatan sehari–hari dan dapat perhatian dari berbagai kalangan seperti keluarga dan teman sehingga dapat terhindar dari pergaulan yang tidak sesuai dengan syari’at.
B. Penyebab Pernikahan Dini
Pernikahan yang dilakukan oleh para pemuda–pemudi zaman sekarang memiliki berbagai alasan dan sebab. Azam Rachmatulloh Ikhsan menyatakan sebab–sebab dilaksanakannya pernikahan dini dalam bukunya Asyiknya menikah Muda diantaranya adalah :
a. MBA ( Married By Accident ), hamil sebelum akad nikah karena gaya pacaran yang tidak punya aturan sehingga menyebabkan kehamilan. Aborsi terlintas dalam benak mereka, tetapi bagi yang punya hati, nurani mereka berkata bahwa “berani berbuat harus berani bertanggung jawab” sehinga pernikahan pun terjadi.
b. Kemauan orangtua, perjodohan masih sering dilakukan oleh para orangtua walaupun di era modern seperti sekarang ini. Biasanya dilakukan oleh orang kaya, persetujuan di kedua belah pihak antar sesama kolega.
c. Mengikuti trend saat ini. Pernikahan di usia muda menjadi ajang pamer bagi para pelakunya baik muslim maupun non-muslim. Mereka lupa akan arti penting sebuah pernikahan. Pernikahan adalah peristiwa yang agung dengan mengikuti kata hati yang suci bukan mengikuti trend.
d. Niat karena Allah ta’ala. Sedikit sekali orang–orang yang berkeinginan menikah di usia dini demi menjaga pergaulan dan pandangan agar terhindar dari segala bentuk kemaksiatan, padahal seharusnya inilah alasan yang tepat dilaksanakannya pernikahan dini.
Berbagai alasan yang terurai di atas merupakan kejadian yang dialami masyarakat saat ini. Banyak siswa–siswi SMA yang drop out karena hamil atau menghamili. Akibat dari salah pergaulan dan kurangnya perhatian orang tua dan guru. Kurangnya pemahaman akan bahaya berzina dan ketidak ingin tahuan manfaat menikah muda.
C. Pernikahan Dini Vs Perzinaan Dini
Sebagai manusia yang diberi anugerah akal oleh Sang Maha Pencipta jika kita dihadapi dua pilihan dan harus memilih satu diantaranya antara pernikahan dini dengan perzinaan dini tentunya kita akan memilih pernikahan dini.
G.A. Diana Perdana dalam bukunya “Jangan Takut Menikah” ( 2003 : 120 ) mengungkapkan bahwa islam sangat memperhatikan dimensi sosial yang menjiwai pernikahan dan disisi lain islam juga membangun dinding tinggi yang menjauhkan pasangan dari hal-hal yang belum halal dilakukan sebelum menikah.
Memang semua hal – hal yang dilarang itu merupakan kenikmatan dunia, tapi jika sudah tiba masanya nanti akan menjadi kenikmatan akhirat pula. Masa sekarang ini banyak sekali remaja yang berpacaran selayaknya pasangan suami istri seperti bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, pegang-pegangan, bahkan sampai ke ranjang karena pengaruh emosi remaja yang sangat menggebu dan membara sehingga membuat mereka khilaf sampai–sampai keperawanan hilang sebelum saatnya. Penyimpangan-penyimpangan pun di lakukan seperti oral sex, petting, berhubungan melalui lubang dubur, memasukkan jari ke farji, berhubungan sesama jenis dan masih banyak lagi. Free sex hanyalah kenikmatan sementara di dunia, jika pelaku melakukannya dengan bergonta-ganti pasangan maka penyakit menular seksual (PMS) seperti gonorheae, sivilis, kangker serviks, dan paling parah terjangkitnya virus HIV/AIDS. Karena perbuatan yang terlampau jauh maka pernikahan terpaksa dilakukan yang membuat masa depan di ambang kehancuran. Laki – laki tidak bertanggung jawab akan meninggalkan perempuan yang dihamilinya atau menyuruhnya untuk aborsi agar aib mereka tertutupi.
Disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi “wahai para pemuda – pemudi, barang siapa diantara kalian telah mampu melakukan baah, maka menikahlah, sesungguhnya pernikahan itu merupakan pelindung bagi mata dan syahwat …”.
Untuk menghindari kejadian–kejadian seperti di atas lebih baik menikah dini mendapat pahala daripada menikah dengan membawa aib atau free sex yang hanya menjadi kenikmatan dunia saja.
D. Manfaat Menikah di Usia Dini
Pernikahan dini, yang justru menyelamatkan dunia dan akhirat, dianggap pembebanan remaja-remaja yang belum siap mental. Mereka lebih mengagungkan pacaran daripada menikah. Aktivitas bersentuhan fisik dengan yang bukan muhrimnya dihalalkan di tengah masyarakat. Dari rayuan gombal, bergandengan tangan, berciuman, berpelukan, raba sana sini hingga terenggut keperawanan.
Pernikahan di masa muda tidaklah selalu berakibat buruk. Sudah disebutkan di atas bahwa pernikahan dini untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina sesuai dalam Q.S Al-Isro’ : 32 yaitu
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
Dalam ayat yang lain disebutkan bahwa :
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki . Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu . Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Dalam ensiklopedia wanita muslimah disebutkan bahwa hikmah dari pernikahan adalah
1. Kelanggengan jenis manusia dengan adanya keturunan
2. Terpeliharanya kehormatan
3. Menentramkan dan menenangkan jiwa
4. Mendapatkan keturunan yang sah
5. Bahu membahu antara suami istri
6. Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga
(Aziz Bachtiar, Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana. 2004 hal. 19 )
Dengan menikah akan mendapatkan pahala dan menghindarkan diri dari malapetaka. Terhindar dari dosa–dosa yang menjerumuskan kita ke neraka menuju jalan surga atas ridhanya.
E. Menuju Pernikahan Yang Diberkahi
Menikah di usia muda selalu di bayang–bayangi dengan ketidak harmonisan rumah tangga dan keegoisan masing–masing pribadi. Dalam bukunya Asyiknya Menikah Muda karya Azam Rachmatulloh Ikhsan disebutkan bahwa ada 5 cara untuk mencapai “barakah” dalam menjalani rumah tangga yaitu :
a. Berniat dengan sebenar–benarnya, niat yang hanya mengharap ridha Allah, karena ridha Allah adalah sumber dari kemudahan. Dengan niat yang mantap dan penuh cahaya keridhaan-Nya, segala permasalahan rumah tangga bisa terobati dan terselesaikan dengan baik.
b. Mempertebal diri dengan pengetahuan agama. Ilmu agama yang diresapi dan dipraktikkan dalam kehidupan akan sangat membantu menjadikan sebuah pernikahan yang romantis, harmonis dan barakah. Salah satu obat dari hancurnya rumah tangga adalah semakin membentengi rumah tangga dengan mengkaji ilmu – ilmu Allah, menyirami serta mendinginkan hati dengannya.
c. Pernikahan dini sangatlah rawan, kondisi diri yang masih labil sehingga menimbulkan banyak masalah. Haruslah diadakan tindakan–tindakan untuk mengatasinya dengan cara :
- Mengikat perjanjian. Misalnya perjanjian menyelesaikan dengan kepala dingin, tidak marah lebih dari tiga hari, perjanjian untuk tidak mempunyai PIL dan WIL. Dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak maka masalah tidak akan berlarut – larut.
- Memperbanyak ibadah bersama–sama seperti shalat tahajud bersama, puasa sunah bersama, buka puasa bersama,dll. Dengan kebersamaan akan tercipta perhatian dan kepedulian masing-masing individu.
d. Belajar menjadi pasangan yang terbaik dalam pandangan sang pendamping, apalagi dalam pandangan Allah. Belajar dari penglaman orang lain adalah tindakan paling tepat. Mengambil hikmah dari setiap peristiwa meskipun itu bukan kejadian yang kita alami. Bertanya kepada pasangan yang menginjak usia perak maupun emas, kemudian meminta saran kepada mereka.
e. Menyadari keadaan dari masing-masing pasangan. Saling pengertian dan percaya kepada pasngan akan memperkokoh hubungan yang mereka jalin.
Dengan kiat – kiat di atas menjadiakn diri setiap pribadi lebih mengerti dan beranggapan positif daalm menjalani pernikahan dini.
F. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Sosialisasi Pernikahan Dini
Pendidikan sangalah penting untuk mematangkan pikiran agar terus berkembang, berfikiran maju dan menjadi lebih dewasa. Apalagi Pendidikan Agama Islam yang mengajarkan tentang manusia serta tingkah lakunya dari pangkal rambut hingga ujung kaki, yang akan mengajarkan manusia menjadi insan yang berakhlak baik maupun buruk tergantung pada penyampaian pendidik dan perhatian peserta didik. Baik lembaga formal maupun nonformal sebaiknya diadakan sosialisasi mengenai pentingnya pernikahan dini. Peran guru dalam hal ini yaitu memberikan pengertian kepada anak didiknya yang bersekolah maupun di luar sekolah khususnya kaum remaja. Pendidikan dini pun perlu digalakkan agar mereka mengerti akan akibat positif dan negative serta cara – cara mengatasi dari setiap berbagai permasalahan duniawi dan surgawi.
G. Nikah Dini Dalam Islam
Menikah muda tidaklah salah, Rasulullah bersabda : “ Tiap pemuda yang kawin pada masa muda, maka menjeritlah setan sambil berkata : “celaka! Terpeliharalah agamanya dariku” (HR Ibnu Asy).
Sebagai contoh perkawinan Rasulullah SAW untuk diteladani oleh umatnya yakni perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah. Pada saat itu, Siti Aisyah usianya belum genap 16 tahun, tetapi baru berusia 9 tahun. Meski perkawinan Rasulullah itu sudah sah menurut syariat Islam, tetapi Rasulullah belum menggaulinya karena belum akil baligh. Rasulullah baru menggaulinya ketika Siti Aisyah sudah akil baligh (dewasa). Sebelum Rasulullah menggauli Siti Aisyah, Rasulullah selalu memberikan pembinaan, bimbingan, pendidikan dan perlindungan kepada Siti Aisyah untuk menuju kedewasaan dengan proses yang sangat panjang. Hal itu untuk membangun dan mendidik Siti Aisyah menjadi lebih dewasa baik cara berpikir maupun berperilaku untuk menjadi isteri teladan. Bahkan, dari perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah, keluarga dari pihak mempelai perempuan Siti Aisyah merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan. Karena tidak diduga - duga mendapatkan seorang menantu laki - laki pilihan sebagai seorang Nabi dan Rasul teladan umat sampai akhir zaman.+
k) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Pernikahan dini dalam Islam hukumnya sah dan dibolehkan asal sasuai dengan syari’at Islam. Adapun syarat-syarat yang membolehkan pernikahan ini antara lain dari pihak laki-laki maupun perempuan sudah menginjak akil baligh, siap mental dan materi, saling menyayangi, mencintai, melindungi dan menjaga serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pernikahan dini dalam perspektif Islam tidak mengacu pada usia, tidak terbatas oleh umur, akan tetapi menginjak akil baligh dan kesiapan mentallah yang diutamakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pernikahan dini di bolehkan asal memenuhi syari’at. Pernikahan dini tidak selamanya berakibat buruk pada kehidupan, sebaliknya mereka yang melakukannya akan terjaga dari perbuatan–perbuatan dosa. Pernikahan dini mempunyai banyak manfaat antara lain menghindarkan diri dari perbuatan zina, menenangkan jiwa, terjaga kehormatannya, mendapatkan keturunan yang sah, mempererat silaturahmi, meningkatkan kerjasama antar umat muslim. Pernikahan dini tidak terpaut pada usia melainkan kesiapan mental dan tanda akil baligh baik laki-laki maupun perempuan. Mengajarkan dan menerapkan pendidikan pernikahan dini sangatlah penting. Dengan demikian pendidik haruslah menanamkan dasar agama yang kuat untuk membekali peserta didiknya.
.
B. Saran
Setelah membaca ini, penulis mengharapkan agar :
a. Bagi para orangtua agar selalu memperhatikan anaknya agar tidak salah langkah dan salah pergaulan.
b. Pemerintah sebaiknya mengadakan sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas dengan solusi pernikahan dini.
c. Jika para pemuda – pemudi belum mampu menikah diusia muda, sebaiknya menjaga pandangan dan pergaulan agar tidak terjerumus dalam perzinaan.
d. Sebaiknya para guru mengajarkan pentingnya pernikahan dini pada anak didik walaupun tidak ada di dalam kurikulum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Drs. M. Yamin. 2004. Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Amzah.
Agus, Bustanudin. 2005. Agama Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Bachtiar, Aziz. 2004. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Jogjakarta: Saujana.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3.
Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Urusan Agama Islam Wakaf, Da’wah dan Irsyad. 1415 H. Al-Qur’an dan
Terjemahnya. Saudi Arabia:Mujamma’Al Malik fahd Li Thiba’ At Al Mush-Haf
Asy Syarif
M. Dlori, Muhammad. 2005. Jika Cinta Di Bawah Nafsu. Jogjakarta : Prismasophie.
Muhammad, Mahmud Al-Jauhari, Muhammad Abdul Hakim Khayal. 2005.
Membangun Keluarga Qur’ani. Jakarta: Amzah
Musa, Dr. Kamil. 1997. Suami Istri Islami. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Perdana, G.A. Divana.2003. Jangan Takut Menikah. Jogjakarta: Diva Press
Rachmatulloh, Azam Syukur. 2004. Asyiknya Menikah Muda. Jogjakarta: Saujana
Press.
Tauchid, Munif. 2005. Free SMS (Seks Membawa Sengsara). Jakarta: Arina.
http://niaschild.multiply.com/journal/item/30
http://www.ilhamuddin.co.cc/2009/04/persiapan-mental-dalam-pernikahan-dini.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar